Minggu, 08 Desember 2013

AKHLAK BERPAKAIAN

Halimatus Syadiyah
1102413088

Pakaian merupakan sebuah benda yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari hawa dingin dan panas terik matahari. Selain itu pakaian juga berfungsi sebagai pelindung untuk menjauhkan dari hawa nafsu serta pakaian berfungsi sebagai salah satu penghias yang mempercantik penampilan baik bagi wanita maupun bagi laki-laki. Allah SWT telah mengatur adat dan tata cara berpakaian yang baik dalam Al-Qur’an pedoman hidup manusia di dunia. Berpakain sesuai dengan apa yang telah Allah sebutkan dalan Al-Qur’an merupaka suatu hal yang sangat baik. Selain itu kita juga akan mendapatkan ganjaran atas apa yang kita kenakan. Jika kita mengenakan pakaian yang baik maka dia akan mendapatkan ganjaran yang baik juga, namun jika dia mengenakan pakaian yang tidak baik maka dia juga tidak akan mendapat ganjaran yang baik juga.

Dalam Bahasa Arab pakaian disebut dengan kata “Libaasun-Stiyaabun”. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia pakaian diartikan sebagai barang apa yang bisa dibiasa dipakai oleh seorang baik berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, surban, dll. Menurut istilah pakaian adalah segala sesuatu yang dikenakan oleh seseorang dalam berbagai ukuran dan modenya berupa (baju, celana, sarung, jubah, ataupun yang lain), yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuj suatu tujuan yang bersifat khusus. Artinya pakaian digunakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang didapat sesuai dengan situasi dan kondisi dari pada fungsinya sendiri.

Pakaian termasuk dalam kebutuhan pokok manusia sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kita berada. Pakaian tak bisa lepas dari kehidupan kita. Dengan adanya pakaian kita tidak merasakan hawa dingin yang menusuk tulang, panas terik yang membakar, dan lain sebagainya. Ada banyak manfaat yang dapat kita terima dari sehelai kain yang kemudian diubah menjadi sebuah pakaian. Pakaian berkembang bersamaan dengan perkembangan zaman. Berbagai mode pakaian banyak bermunculan. Namun terlepas dari mode itu sendiri secara umum pakaian dugunakan sebagai pelindung tubuh dari berbagai macam hal yang mampu merusak tubuh. Labih jauh lagi dari pandangan agama pakain digunakan lebih mengarah pada menutup aurat, sesuai dengan syari’at yang ada.

Firman Allah dalam surah Al A’raf yang artinya, “Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)

Dalam pandangan Islam, pakaian terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, pakaian untuk menutupi aurat tubuh sebagai realisasi dari perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah, sedangkan bagi pria menutup aura di bawah lutut diatas pusar.

Menurut syari’at Islam, pakaian terbagi menjadi dua bertuk. Pertama pakaian yang berfungsi untuk menutup aurat sesuai perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah, dan bagi pria menutupi aurat tubuh dari diatas pusar sampai bawah lutut. Aturan yang telah Allah tetapkan ini akan melahirkan kabudayaan yang sopan dan indah untuk dilihat yang kemudian akan muncul rasa aman dan tenang karena pakaian yang kita kenakan memenuhi kewajaran umat manusia. Sedangkan yang kedua, pakaian berfungsi sebagai perhiasan yang menunjukan identitas diri sebagai konsekuensi dari adanya perkembangan peradaban umat manusia.

Pakaian sebagai fungsi menutup aurat memiliki berbagai ketentuan-ketentuan yang jelas, baik dalam hal ukuran pakaian maupun jenis pakaian yang akan dikenakan. Untuk itulah sebagai seorang muslim yang baik kita harus mengikuti aturan yang sudah Allah tetapkan baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist.  Pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan untuk menunjukan identitas diri sesuai dengan adat dan tradisi dalam berpakaian yang menjadi kebutuhan demi menjaga dan mengaktualisasikan diri dalam perkembangan zaman. Setiap manusia diberi kesempatan untuk mengaktualisasikan diri. Karena Islam sendiri tidak memberi batasan mengenai bentuk atau model pakaian. Untuk itulah kita diperkenanakan untuk mengenakan pakaian dengan model apapun, selama pakaian yang ia kenakan tersebut memenuhi persyararatan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Pada zaman dahulu pakaian yang sopan adalah pakaian yang benar-benar menutup aurat dan longgar, sehingga tidak menunjukkan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang khususnya untuk kaum wanita. Namun di zaman sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu dengan sebutan pakaian yang ketinggalan zaman, kono atau juga tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka akan semakin mahal pula pakaian tersebut, benar-benar sebuah fenomena yang sangat unik.

Ada sebuah pendapat yang cukup menggeletik, “Baju kekurangan bahan kok sudah di pake. Memang tidak bisa menambahkan bahan lagi sampe bahan kurang gitu tetap dipakai?” Ya, memang tidak salah jika anggapan tersebut muncul kepermukaan. Kerena pada kenyataannya memang seperti itu adanya. Bukankah akan sangat aneh jika kita mengumbar aurat didepan umum? Anggapan bahwa Anda gila mungkin saja akan muncul. Maukah Anda dikatan sebagai orang gila? Tentu saja tidak bukan.

Namun anehnya, sekarang ada banyak wanita terutama muslimah yang berlomba-lomba mengenakan pakaian yang katanya modis tersebut. Tahukah Anda bahwa pakaian modis tersebut bisa saja menimbulkan niat yang tidak baik, khususnya bagi kaum laki-laki. Pakaian modis tersebut bisa saja menimbulkan hawa nafsu bagi kaum lelaki yang nantinya bisa menimbulkan pelecehan seksual. Sekarang ini semakin banyak bermunculan kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik atau mungkin kita sendiri pernah mengalaminya. Pelecehan seksual kini sudah ada di mana-mana. Sebagai tindakan pencegahan kita bisa mengenakan pakaian yang sesuai dengan syari’at Islam, sebagaimana fungsinya.

Islam melarang umatnya untuk mengenakan pakaian yang terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuh sang pemakai). Meskipun fungsi utamanya telah dipenuhi (sebagai penutup aurat), namun bila pakaian tersebut ketat (sempit) maka hal ini akan dilarang oleh Islam. Begitupun pada pakaian tipis. Alasan kedua jenis pakaian tersebut dilarang karena bila pakai ketat akan menampilkan bentuk tubuh sang pemakai, sedangkan pakaian tipis akan menampakkan warna kulit sang pemakai. Inilah mengapa Islam melarang keras kedua jenis pakai tersebut.


Nabi Muhammad saw. 

صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)

Artinya:  “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat

keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian,” (HR Muslim).

            Hadist tersebut memiliki dua pengertian, yaitu :

1.  Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi artinya perempuan-perempuan yang suka mengenakan rambut sambungan, dengan tujuan agar rambutnya namapak lebih banyak dan panjang sebagai mana wanita yang lainnya. Kemudian yang dimaksud rambutnya sebesar punuk unta itu artinya sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua hal tersebut masuk kedalam perkara yang tercela dalam Islam.

2.  Mereka disebut berpakaian hanya kerena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, namun pakaian yang mereka kenakan tidaklah berfungsi untuk menutup aurat. Oleh karena itu, mereka bisa dikatakan telanjang. Di zaman modern sekarang ini  banyak kaum hawa yang mengenakan pakaian yang amat tipis hingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Tidak bisa kita pungkiri banyak pula kaum hawa yang mengenakan pakaian ketat, hingga keluk tubuhnya dapat terlihat dengan jelas. Kedua cara berpakaian ini masuk kedalam perkara yang dilarang dalam Islam.

Pakaian wanita Islam memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

·         Pakaian tersebut harus benar-benar menutup aurat seperti yang telah di syari’atkan;

·         Pakaian itu tidak terlalu tipis, hingga muncul bayang-bayang tubuh dari luar;

·     Pakaian itu tidak ketat atau sempit namun longgar dan nyaman dipakai. Ia harus bisa untuk menutup bagian-bagian lekuk badan yang mampu menggiurkan nafsu kaum adam;

·   Warna pakaian tersebut sebisa mungkin berwarna suram atau gelap, seperti hitam, kelabu asap atau perang;

·        Pakaian itu tidak dipakaikan wewangian yang harum;

·      Pakaian itu tidak ‘bertasyabbuh’ atau menyerupai dengan pakaian lelaki atau tidak juga menirunya;

·       Pakaian itu tidak menyerupai juga wanita kafir dan musyrik;

·   Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megahan atau menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar