Jumat, 03 Januari 2014

Hubungan Manusia Dengan Masyarakat

Hubungan Manusia Dengan Masyarakat


Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah itu manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu. Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah berdasarkan akal, hati, fisik. Yang membedakan antara manusia dengan hewan adalah akal. Maka ada yang berpendapat bahwa manusia itu hewan yang berakal. Karena dari segi fisik memang tidak ada yang berbeda dengan hewan tetapi yang membedakannya adalah akal.

Dalam kehidupannya dengan lingkungan, manusia merupakan oganisme hidup, perbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan tradisi, sosial, maupun kesejarahan. Seorang bayi lahir, ia merasakan perubahan suhu dan kelemahan energi, dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perubahn itu tidak terjadi. Dari sana lah timbul kepekaan untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu terbuat dari lingkungan. Oleh karena itu lingkungan mempunyai pengaruh besar terhadap manusia itu sendiri.

Manusia merupakan bagian  dari  kehidupan mahluk sosial yang ada di muka bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai masyarakat. Pengertian masyarakat sendiri secara umum diartikan sebagai sebuah kesatuan yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam sebuah wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Sebuah masyarakat adalah suatu jaringan antara hubungan-hubungan. Sebuah komunitas yang bertergantungan dengan satu sama lain. Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Kondisi Umum yang menyebabkan munculnya masyarakat sendiri salah satunya disebabkan adanya  naluri alami manusia sebagai mahluk sosial. Sehingga manusia tidak akan bisa hidup sendiri tanpa adanya hubungan dengan manusia yang lain. Dengan demikian, manusia akan memiliki reflek bawah sadarnya untuk selalu berusaha mencari manusia lainya dalam upaya menyempurnakan kodratnya sebagai mahluk hidup yang memiliki akal pikiran. Manusia tidak akan mampu memiliki kehidupan yang lengkap, jika manusia tidak mampu menyelaraskan diri dengan lingkungan atau berada di sebuah kawasan dimana tidak terdapat manusia lain.

Manusia selain sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.

Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana manusia kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan – kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.

Dimana ada masyarakat disitu ada hukum sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum. Pembentukan kebudayaan dikarenakan manusia dihadapkan pada persoalan yang meminta pemecahan dan penyelesaian. Dalam rangka Bertahan maka manusia harus mampu memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara. Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam bertingkah laku.


5 komentar:

  1. se idividualisnya kita pasti akan tetap butuh bantuan orang lain ya bar

    BalasHapus
  2. hubungan antara manusia dengan masyarakat memang wajib di ada

    BalasHapus
  3. ya kita memang harus bersosialisasi

    BalasHapus
  4. artikel yang cukup menarik, lanjutkan...

    BalasHapus