Hubungan
Manusia Dengan Masyarakat
Secara
bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti
berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk
lain). Secara istilah itu manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah
fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu.
Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah berdasarkan akal,
hati, fisik. Yang membedakan antara manusia dengan hewan adalah akal. Maka ada
yang berpendapat bahwa manusia itu hewan yang berakal. Karena dari segi fisik
memang tidak ada yang berbeda dengan hewan tetapi yang membedakannya adalah
akal.
Dalam kehidupannya
dengan lingkungan, manusia merupakan oganisme hidup, perbentuknya pribadi
seseorang dipengaruhi oleh lingkungan, setiap orang berasal dari satu
lingkungan, baik lingkungan tradisi, sosial, maupun kesejarahan. Seorang bayi
lahir, ia merasakan perubahan suhu dan kelemahan energi, dan oleh karena itu ia
menangis, menuntut agar perubahn itu tidak terjadi. Dari sana lah timbul
kepekaan untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi
kebutuhan itu terbuat dari lingkungan. Oleh karena itu lingkungan mempunyai
pengaruh besar terhadap manusia itu sendiri.
Manusia
merupakan bagian dari kehidupan mahluk sosial yang ada di muka
bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai masyarakat.
Pengertian masyarakat sendiri secara umum diartikan sebagai sebuah kesatuan
yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam sebuah
wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok orang
yang membentuk sebuah sistem semi tertutup, dimana sebagian besar interaksi
adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Sebuah
masyarakat adalah suatu jaringan antara hubungan-hubungan. Sebuah komunitas
yang bertergantungan dengan satu sama lain. Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Kondisi
Umum yang menyebabkan munculnya masyarakat sendiri salah satunya disebabkan
adanya naluri alami manusia sebagai mahluk sosial. Sehingga manusia tidak
akan bisa hidup sendiri tanpa adanya hubungan dengan manusia yang lain. Dengan
demikian, manusia akan memiliki reflek bawah sadarnya untuk selalu berusaha
mencari manusia lainya dalam upaya menyempurnakan kodratnya sebagai mahluk
hidup yang memiliki akal pikiran. Manusia tidak akan mampu memiliki kehidupan
yang lengkap, jika manusia tidak mampu menyelaraskan diri dengan lingkungan
atau berada di sebuah kawasan dimana tidak terdapat manusia lain.
Manusia
selain sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun
manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.
Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Manusia
itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan
sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena
sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana manusia kepentingan
tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup
kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau
kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur
kepetingan – kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi,
sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan
adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Dimana
ada masyarakat disitu ada hukum sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini
bahwa hukum itu sesungguhnya adalah dari masyarakat itu sendiri yang merupakan
kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan,
adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna
hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang
bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata
hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya
artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum. Pembentukan
kebudayaan dikarenakan manusia dihadapkan pada persoalan yang meminta pemecahan
dan penyelesaian. Dalam rangka Bertahan maka manusia harus mampu memenuhi apa
yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara. Hal yang
dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia
dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life,
yang digunakan individu sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

se idividualisnya kita pasti akan tetap butuh bantuan orang lain ya bar
BalasHapusbnar bnget itu ven
Hapushubungan antara manusia dengan masyarakat memang wajib di ada
BalasHapusya kita memang harus bersosialisasi
BalasHapusartikel yang cukup menarik, lanjutkan...
BalasHapus